Maka, PPh 23 yang dibayarkan adalah: 15% x 25.000.000 = Rp3,75 juta. Sementara, jika Penulis B belum memiliki NPWP dan menerima royalti dengan jumlah yang sama, maka potongan pajaknya dua kali lipat dibandingkan jika Penulis B memiliki NPWP. Berikut adalah penghitungannya. (15% x 25.000.000 = Rp3,75 juta) x 2. Jawab: PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000 Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014 Baca Juga: Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak 3. Pajak Penghasilan Final (PPh 4-2) 4. Pajak Penghasilan Badan a. Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Objek Pajak selain yang dinakan PPh final - Beban Yang Bisa Dikurangkan) b. PPh terutang 1 tahun fiskal = tarif x PKP c. Kredit Pajak = Angusran PPh 25 + PPh 22 (impor,brg mewah, bendaharwan) + PPh 23 (jasa) + PPh 24 (kredit pajak luar PPh Pasal 23. Mengutip dari situs pajak.go.id, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.

pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23